Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus jual-beli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) secara ilegal. BPKB tersebut kemudian digunakan oleh oknum sebagai jaminan simpan-pinjam.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan kasus ini terungkap pada 10 Januari 2020. Bermula ketika polisi mendapatkan informasi adanya transaksi dokumen berupa BPKB dan STNK yang akan dilaksanakan di Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya di Terminal Cargo.
"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta menindaklanjuti dengan langsung mendatangi TKP dan benar, ketika Tim Garuda menindaklanjutinya ditemukan 1 orang pria dan 1 perempuan yang hendak bertransaksi dan memperjualbelikan bukti buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB)," jelas Adi Ferdian kepada wartawan di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (10/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 tersangka, yakni 2 orang perempuan, N (45) dan S (37), serta 2 laki-laki yakni CM (26) dan A (26). Sementara polisi juga masih mencari 1 tersangka lainnya yakni SD (42), suami tersangka S.
Adi mengatakan BPKB tersebut merupakan hasil curian di rumah kosong atau di mobil dengan modus pecah kaca. Para pelaku kemudian memanfaatkan BPKB hasil curian itu untuk dijaminkan dalam pengajuan kredit.
"Dari barang curian tersebut, BPKB diperjualbelikan kemudian digunakan untuk mengambil kredit di bank, pengkreditan untuk sebagai jaminan," tuturnya.
Ari menambahkan, tersangka N berperan menjual BPKB-STNK, sedangkan tersangka C membeli BPKB hasil curian kemudian memanfaatkannya untuk dijual kembali.
"Dari pengungkapan ini, total 4 tersangka yang sudah kita tahan dan 1 orang masih DPO," tuturnya.