DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menyetujui penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Apa tujuan penggunaan hak interpelasi tersebut? Ingin memakzulkan Irwan atau menggerus suara PKS di Sumbar?
"Kalau menurut saya sih, dimakzulkan sih nggak, belum lah. Kalau dalam waktu dekat nggak akan ya. Tapi yang jelas, Gubernur harus menghadapi itu, harus dihadapi interpelasinya. Karena untuk membuat itu terang-benderang itu harus dihadapi, nggak bisa nggak dihadapi," kata pengamat politik Hendri Satrio kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Hendri menyebut pemakzulan Irwan bisa saja terealisasi jika yang dipersoalkan masuk ranah pidana. Lagi pula, sebut dia, pemakzulan Irwan tidak akan sempat dilakukan karena masa jabatannya akan habis dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kalau interpelasi aja kan itu sebetulnya ranah politik, ranah pidananya kan belum ada. Kalau masuk ke ranah pidana baru pemakzulannya itu terjadi," terang Hendri.
"Tapi, kalau menurut saya, nggak sempat itu dimakzulkan karena kan 2020 ini udah diganti. September kan ganti, sebelum September malah," imbuhnya.