"Iya iya lah (ditahan), aturannya kan orang salah tetap ditahan. Cuma tahanannya di mana, tidak dicampur. Ada nanti di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) itu khusus untuk anak jadi pembinaan khusus anak," ucap Heru.
Sebelumnya, N menyerahkan diri ke Polsek Tamansari, Jakarta Barat setelah membunuh korban. Kepada polisi, N mengaku telah membunuh korban dan menyimpannya di dalam lemari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi di Polsek Tamansari kemudian menyerahkan N ke Polsek Sawah Besar. Sebelumnya, Polsek Sawah Besar dan Polres Jakpus segera turun ke TKP setelah mendapatkan penyerahan ABG N dari Polsek Tamansari. Saat olah TKP ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengejutkan.
Di antaranya ada papan putih dan buku yang berisi curhat pelaku. Isinya tentang ayah pelaku.
"Kami menemukan ada curhatan pelaku di TKP, sedang kami dalami," kata Kapolres Jakpus Kombes Heru Novianto kepada wartawan di lokasi, Jumat (6/3/2020).
(mea/mea)