Polisi kini telah memeriksa orang tua dari ABG perempuan N (15) yang menjadi tersangka pembunuhan bocah A (5). Polisi menyebut kesimpulan sementara dari pemeriksaan orang tuanya kehidupan N berjalan normal tanpa ada masalah.
"Orang tua sudah diperiksa, kehidupan normal-normal saja," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto saat dihubungi, Minggu (8/3/2020) malam.
Heru menegaskan saat ini N sudah berstatus tersangka. Dia mengatakan N saat ini sedang dibantarkan di RS Polri untuk pemeriksaan psikologisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Status tersangka. (Saat ini) dibantarkan di RS Polri Keramat Jati untuk diperiksa kejiwaanya," katanya.
Sebelumnya, polisi mengatakan akan memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus pembunuhan ini. Keluarga pelaku juga dimintai keterangan terkait kasus ini.
Pembunuhan tersebut dilakukan N pada Kamis (5/3). Dia saat itu memanggil korban, A, yang merupakan tetangganya, ke rumahnya. N meminta tolong diambilkan mainan yang tercebur di bak. A masuk ke bak untuk mengambilkan mainan. Saat berada di bak, A ditenggelamkan dan dicekik hingga tewas.
Mayat A kemudian dikeluarkan dari bak, dimasukkan ke ember, ditutupi dengan seprai, kemudian dibawa ke lemari di kamar N.
Kemudian, pada Jumat (6/3), N menyerahkan diri ke Polsek Tamansari. Di sana, dia mengaku telah membunuh seorang anak dan menyimpan mayatnya di lemari.
Ahli Jelaskan Ciri-ciri Kecenderungan Sifat Psikopat pada Anak:
(zap/dwia)