Pengacara Korban Pembunuhan Minta Polisi Tahan ABG 'Slenderman'

Pengacara Korban Pembunuhan Minta Polisi Tahan ABG 'Slenderman'

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 09 Mar 2020 12:04 WIB
Curhatan ABG pelaku pembunuhan di Sawah Besar soal ayahnya
Foto: Curhatan ABG pelaku pembunuhan di Sawah Besar soal ayahnya (Ilman Nafi'an/detikcom)
Jakarta -

Pihak pengacara korban pembunuhan, A (5) meminta polisi untuk menahan ABG N (15). Pengacara khawatir apabila pelaku dikembalikan ke lingkungan keluarga akan mengulangi perbuatan yang sama.

"Pertanyaannya apakah pelaku usia segitu bisa ditahan? Bisa. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak pasal 32 coba baca, (usia) 14 tahun ke atas pelakunya diadili ancaman pidananya di atas 7 tahun. Kalau ini berdasarkan Pasal 80 (Undang-Undnag Perlindungan Anak) ancaman pidananya bisa 10 tahun, bisa ditahan," jelas pengacara korban, Azam Khan kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Jl Garuda, Kemayoran, Jakpus, Senin (9/3/2020).

Azam mengatakan, tetangga di lingkungan korban dan pelaku merasa terbebani secara psikologis. Tetangga khawatir apabila N dibiarkan bebas dan kembali ke lingkungan keluarganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus beban psikologis anak itu mayoritas di tetangganya itu sudah tidak mau diterima. Ada kekhawatiran kalau NF dikembalikan di sana siapa yang mau menjamin aman? Siapa? Karena warga di situ anak-anaknya yang kecil sering main ke situ," paparnya.

Sebelumnya, Kapolres Jakpus Kombes Heru Novianto mengatakan, pihaknya akan menahan N. Namun, karena usianya di bawah umur, maka penahanan N dilakukan di lembaga khusus anak.

ADVERTISEMENT

Simak Juga Video "Ahli Jelaskan Ciri-ciri Kecenderungan Sifat Psikopat Pada Anak"

[Gambas:Video 20detik]

"Iya iya lah (ditahan), aturannya kan orang salah tetap ditahan. Cuma tahanannya di mana, tidak dicampur. Ada nanti di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) itu khusus untuk anak jadi pembinaan khusus anak," ucap Heru.

Sebelumnya, N menyerahkan diri ke Polsek Tamansari, Jakarta Barat setelah membunuh korban. Kepada polisi, N mengaku telah membunuh korban dan menyimpannya di dalam lemari.

Polisi di Polsek Tamansari kemudian menyerahkan N ke Polsek Sawah Besar. Sebelumnya, Polsek Sawah Besar dan Polres Jakpus segera turun ke TKP setelah mendapatkan penyerahan ABG N dari Polsek Tamansari. Saat olah TKP ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengejutkan.

Di antaranya ada papan putih dan buku yang berisi curhat pelaku. Isinya tentang ayah pelaku.

"Kami menemukan ada curhatan pelaku di TKP, sedang kami dalami," kata Kapolres Jakpus Kombes Heru Novianto kepada wartawan di lokasi, Jumat (6/3/2020).

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads