Ghufron sebelumnya menyebut KPK bisa menggelar sidang in absentia untuk Nurhadi dan Harun Masiku jika masih buron. Kedua buronan KPK itu hingga saat ini memang belum tertangkap.
"Kemudian pada saat berkas sudah kami nyatakan siap dan saksi ataupun alat bukti cukup tapi yang bersangkutan belum kami temukan tidak menutup kemungkinan akan tetap kami lanjutkan persidangan dengan in absentia," kata Nurul Ghufron di KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhadi jadi buronan KPK bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Heindra Soenjoto. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga buron itu hingga kini memang belum ditemukan keberadaannya.
Sedangkan, Harun Masiku ditetapkan sebagai borunan KPK setelah jadi tersangka kasus dugaan suap yang menjerat Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful.
Namun, langkah KPK itu mendapat kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai KPK saat belum menunjukkan keseriusan dalam upaya menangkap kedua buronan KPK itu.
(ibh/aud)