Seorang tukang parkir KUHAN sempat memberikan perlawanan. Namun, ia justru terkena tembakan di bagian kaki kiri. Pelaku akhirnya kabur.
Tim Gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi menangkap pelaku di rumahnya setelah 2x24 jam pada Senin (2/3/2020) pagi. Kediaman pelaku tidak jauh dari lokasi Toko Emas 'Cantik' di kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil penyelidikan 2 hari hasil mengarah kepada W alias Akang. Kemudian dilakukan penangkapan. Juga yang bersangkutan bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut yaitu di daerah Pinangsia juga, daerah Kota Indah, Pinangsia, Jakarta Barat," ungkap Nana.
Pelaku mendapatkan tembakan dari polisi karena melakukan perlawanan. Di dalam rumahnya diamankan 4 senjata api dan 287 peluru dari berbagai jenis senjata api yang didapat secara ilegal.
Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP.
(idh/idh)