Sebelumnya diberitakan, sindikat pabrik narkoba ini terbongkar setelah polisi mengawasi dan menangkap tiga tersangka pembeli, yang sedang menjemput narkoba itu di pot bunga Apartemen Vidaview pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 003.00 Wita.
Dalam proses pengembangannya, polisi kemudian menggrebek 4 unit kamar di apartemen hingga menangkap 18 tersangka lainnya.
"Jadi 5 TKP (tempat kejadian perkara). Pertama tig orang yang di pot bunga itu, di sekitar halaman. TKP kedua ada di kamar kurang lebih 7 orang," terang Ibrahim.
"Kemudian TKP ketiga ada lima orang, TKP keempat empat orang, dan TKP kelima dua orang," sambung dia.
Adapun kamar yang disulap menjadi pabrik narkoba terletak di lantai 19, 20, 22 dan 23. Polisi menyebut para tersangka diamankan ke Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini