Polisi Buru 2 Pengendali Pabrik Tembakau Sintetis Terbesar di Jabar

Polisi Buru 2 Pengendali Pabrik Tembakau Sintetis Terbesar di Jabar

Muchamad Sholihin - detikNews
Rabu, 05 Feb 2025 16:33 WIB
Tim gabungan dari Polda Jabar dan Polres Bogor membongkar pabrik narkoba di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dua orang ditangkap dari lokasi tersebut. (M Sholihin/detikcom)
Tim gabungan dari Polda Jabar dan Polres Bogor membongkar pabrik narkoba di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dua orang ditangkap dari lokasi tersebut. (M Sholihin/detikcom)
Kabupaten Bogor -

Polisi memburu dua orang terkait pabrik narkotika jenis tembakau sintetis di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Kedua buron tersebut berperan sebagai pengendali pabrik tembakau sintetis.

"Kami juga memburu dua orang yang akan kami terbitkan DPO, yang berperan sebagai pengendali dari kegiatan laboratorium klandestin di TKP ini," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di kantornya, Bogor, Rabu (5/2/2025).

Kedua buron tersebut berinisial B dan E. AKBP Rio mengatakan penyidik sudah mengetahui ciri-ciri dari kedua buron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah mengetahui ciri-cirinya. Kami mohon waktu untuk mengejar sehingga nanti akan kami tarik sampai ke atas jaringannya," ucapnya.

Dia menegaskan akan mengusut jaringan produsen tembakau sintetis ini. Polisi juga akan memeriksa pemilik rumah yang dijadikan pabrik narkoba.

ADVERTISEMENT

Pabrik narkoba itu digerebek pada Senin (3/2) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku mendirikan pabrik narkoba di sebuah rumah dalam perumahan di kawasan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.

Saat penggerebekan, polisi telah menangkap dua tersangka dalam kasus ini, yakni HP (34) dan AA (23). HP dan AA berperan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.

Selain memproduksi tembakau sintetis, pabrik narkoba ini juga membuat biang cairan ganja sintetis yang sudah dikemas di dalam ratusan botol parfum yang juga siap edar.

Cairan itu dikemas dalam 125 botol parfum. Cairan tersebut dijual untuk disemprotkan ke batang rokok untuk menghasilkan efek seperti ganja.

"Jadi itu rokok dibakar, disemprot, itu sudah seperti ganja efeknya," ucapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 103 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati.

AKBP Rio mengatakan, dari lokasi ini, polisi menyita barang bukti kurang lebih 1 ton dengan nilai total sekitar Rp 350 miliar.

Tonton juga Video: Polda Metro Bongkar Pabrik Narkoba di Bogor, Jutaan Pil PCC Disita

(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads