Jaksa Agung ke Kajati: Bina Kades Kelola Dana Desa, Jangan Langsung Dihukum

Jaksa Agung ke Kajati: Bina Kades Kelola Dana Desa, Jangan Langsung Dihukum

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 16:39 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara seminar nasional bertema β€˜Penegakan Hukum Dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara seminar nasional bertema 'Penegakan Hukum Dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah (Foto: Rolando/detikcom)
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia untuk membina kepala desa (kades) soal dana desa. Burhanuddin meminta Kajati tak langsung menghukum para kades bila ada dugaan penyalahgunaan dana desa oleh kades.

Hal itu disampaikan Burhanuddin, dalam acara seminar nasional bertema 'Penegakan Hukum Dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah' di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020). Awalnya dia mengatakan memberi perhatian khusus pada pengelolaan dana desa.

"Untuk khusus soal dana desa ini, saya minta perhatian para Kajati. Untuk penanganan dana desa saya minta langkah untuk mengambil tindakan mens reanya, tolong diperhatikan," kata Burhanuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Burhanuddin mengatakan pengelolaan dana desa dipertanggungjawabkan kepada sistem keuangan daerah. Namun, perlu pembelajaran kepada para kades dalam mengelola uang tersebut.

"Yang saya ingin katakan di sini adalah untuk dana desa, dana desa adalah pertanggungjawabannya adalah tetap mengacu kepada sistem keuangan daerah. Padahal mereka yang duduk sebagai kepala desa adalah orang-orang biasa yang jauh dari administrasi negara, artinya setiap langkah tentunya memerlukan pembelajaran, pembelajaran itu adalah pada pemda," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Kunjungi Kejari Cilegon, Jaksa Agung Minta Laporkan Jaksa Nakal"

[Gambas:Video 20detik]



Burhanuddin mengatakan bila pemerintah daerah tak memberikan pembekalan kepada kades, para Kajati diminta turun tangan. Dia meminta Kajati menseleksi langkah yang diambil para kades terkait dana desa.

"Kalau pemda tidak memberikan kursus terlebih dahulu atau pembekalan kepada kepala atau sekretaris desa, artinya kepala daerah harus bertanggung jawab untuk itu. Artinya pula saya minta kepada kepala kejaksaan tinggi untuk benar-benar menseleksi perbuatan-perbuatan yang dilakukan kepala desa, saya tidak bicara hukum yang lainnya," sebutnya.

Burhanuddin meminta para Kajati se-Indonesia memberi dukungan dan pembinaan kepada para kepala desa menyangkut pengelolaan dana desa. Para Kajati diminta untuk tak langsung penegakan hukum kepada para kades.

"Saya katakan untuk di situ bagi mereka penghormatan tanpa melihat ada keuangan negara. Ini waktunya kita untuk memberikan dukungan kepada mereka, jangan terus langsung dijatuhi suatu hukuman atau setidak-tidaknya jangan dilakukan penegakan hukum tersebut," ucap Burhanuddin.

"Tapi mari kita bina, sehingga langkah ke depan, dana desa betul-betul digunakan keperluan yang diperuntukan. Saya tidak ingin kalian melukai hati rakyat, camkan itu," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads