Burhanuddin mengatakan bila pemerintah daerah tak memberikan pembekalan kepada kades, para Kajati diminta turun tangan. Dia meminta Kajati menseleksi langkah yang diambil para kades terkait dana desa.
"Kalau pemda tidak memberikan kursus terlebih dahulu atau pembekalan kepada kepala atau sekretaris desa, artinya kepala daerah harus bertanggung jawab untuk itu. Artinya pula saya minta kepada kepala kejaksaan tinggi untuk benar-benar menseleksi perbuatan-perbuatan yang dilakukan kepala desa, saya tidak bicara hukum yang lainnya," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin meminta para Kajati se-Indonesia memberi dukungan dan pembinaan kepada para kepala desa menyangkut pengelolaan dana desa. Para Kajati diminta untuk tak langsung penegakan hukum kepada para kades.
"Saya katakan untuk di situ bagi mereka penghormatan tanpa melihat ada keuangan negara. Ini waktunya kita untuk memberikan dukungan kepada mereka, jangan terus langsung dijatuhi suatu hukuman atau setidak-tidaknya jangan dilakukan penegakan hukum tersebut," ucap Burhanuddin.
"Tapi mari kita bina, sehingga langkah ke depan, dana desa betul-betul digunakan keperluan yang diperuntukan. Saya tidak ingin kalian melukai hati rakyat, camkan itu," imbuhnya.
(rfs/knv)