Fakta-fakta Aksi Opang 'Getok' Penumpang Rp 250 Ribu Berujung Tersangka

Fakta-fakta Aksi Opang 'Getok' Penumpang Rp 250 Ribu Berujung Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 22 Feb 2020 11:28 WIB
Opang yang Viral Getok Tarif Rp 250 Ribu di Tanjung Duren.
Foto: Dok. Istimewa


Tersangka

Tiga tukang ojek pangkalan yang videonya viral gara-gara memasang tarif Rp 250 ribu di wilayah Jakarta Barat ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan.

"Kalau (status) tersangka sudah. Tapi akan masih kita periksa lagi," ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo ketika ditemui detikcom di Polsek Tanjung Duren, Jalan Tanjung Duren 1, Jakarta Barat, Sabtu (22/2).

"Pasal 368 soal pemerasan," sambungnya.

Agung mengatakan pihaknya mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga opang tersebut sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah mengakui bahwa merekalah tiga orang opang yang videonya viral tersebut. Agung melanjutkan bukti-bukti yang digunakan polisi dalam pemeriksaan kasus berupa rekaman video, sepeda motor, dan jaket yang digunakan oleh opang.


(aan/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads