Pemerasan
Tiga orang ojek pangkalan (opang) yang viral karena 'menggetok' tarif Rp 250 ribu di Tanjung Duren, Jakarta Barat, diamankan polisi. Ketiganya dikenai pasal tentang pemerasan.
"Pasal 368 KUHP, pemerasan," ujar Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo, lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (21/2).
Ketiga opang itu masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Tanjung Duren. Status mereka sebagai saksi.
Karena aksinya, ketiganya terancam kurungan penjara. "Ancaman maksimal 5 tahun," tutur Agung.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini