Fakta-fakta Aksi Opang 'Getok' Penumpang Rp 250 Ribu Berujung Tersangka

Fakta-fakta Aksi Opang 'Getok' Penumpang Rp 250 Ribu Berujung Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 22 Feb 2020 11:28 WIB
Opang yang Viral Getok Tarif Rp 250 Ribu di Tanjung Duren.
Foto: Dok. Istimewa

Pemerasan

Tiga orang ojek pangkalan (opang) yang viral karena 'menggetok' tarif Rp 250 ribu di Tanjung Duren, Jakarta Barat, diamankan polisi. Ketiganya dikenai pasal tentang pemerasan.

"Pasal 368 KUHP, pemerasan," ujar Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo, lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (21/2).

Ketiga opang itu masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Tanjung Duren. Status mereka sebagai saksi.

Karena aksinya, ketiganya terancam kurungan penjara. "Ancaman maksimal 5 tahun," tutur Agung.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads