Pemerintah memang masih mempertimbangkan memulangkan anak-anak eks WNI ISIS ke Tanah Air. Menko Polhukam Mahfud Md belum membeberkan skema yang dilakukan pemerintah.
"Bisa naik pesawat, bisa naik perahu kalau cara pulang. Kok cara pulang kamu tanya? Naik sepeda bisa dari kamp ke bandara naik sepeda, naik becak, terus naik pesawat, kalau cara pulang ya," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud memastikan pemerintah akan membuat keputusan tahap lanjut. Saat ini pendataan masih dilakukan guna verifikasi.
"Pasti saatnya diputuskan dong. Sekarang kan masih didata ada benar nggak tuh anak-anak," ujar Mahfud.
Pemerintah sebelumnya sudah mendata ada 689 orang yang berada di Suriah dan Turki. Soal status kewarganegaraan, kata Mahfud, masih dalam tahap proses.
"Sedang dikerjakan," kata Mahfud.
Sebelumnya, guru besar Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana, menilai pencabutan status kewarganegaraan WNI pengikut ISIS cukup lewat SK Menteri Hukum dan HAM. Beda dengan Hikmahanto, Prof Gayus Lumbuun menilai pencabutan kewarganegaraan itu dilakukan oleh pengadilan atas tuntutan Jaksa Agung.
Versi Hikmahanto, ia merujuk kepada PP 2 Tahun 2007 Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Surat Keputusan Menkum HAM sebagai produk hukum hilangnya kewarganegaraan anggota ISIS eks WNI," kata Hikmahanto saat berbincang dengan detikcom, Selasa (18/2).
(idh/jbr)