Jakarta -
Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi menyinggung soal rencana pemulangan anak-anak ISIS eks WNI dalam rapat kerja bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Arwani menegaskan pentingnya pembinaan ideologi Pancasila dalam isu pemulangan anak-anak ISIS eks WNI tersebut.
"Lalu juga soal isu perlindungan WNI kita. Sekarang ini ramai soal nasib anak-anak WNI eks ISIS, atau yang sekarang masih aktif sebagai milisi ISIS. Diskusi soal ini juga saya kira penting," kata Arwani dalam rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
"Dan temen-temen dari BPIP juga saya nggak tahu apakah itu tupoksinya, tetapi garis besar sebagai pembinaan ideologi Pancasila saya kira menjadi penting," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi pertanyaan Arwani, Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Romo Benny Susetyo mengatakan rencana pemulangan itu masih dalam kajian. Benny menyebut BPIP juga akan bekerja sama dengan lembaga terkait.
Simak Video "Eks Presiden ISIS Indonesia Bicara soal Kepulangan WNI Eks ISIS"
"Nanti, BPIP masih dalam kajian. Kami belum berani mengungkapkan itu. Karena itu masih dibahas secara internal, nanti kita bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait lainnya," jelas Benny.
Benny belum mengungkapkan soal peran BPIP jika rencana pemulangan anak-anak ISIS eks WNI itu benar dilakukan. Menurutnya, langkah yang diambil BPIP harus melalui kesepakatan Dewan Pengarah.
"Ya nanti akan... masih dalam kajian. Jadi belum berani kita memberi statement karena belum menjadi kesepakatan. BPIP kan harus ada kesepakatan Dewan Pengarah dulu," pungkasnya.
Sebelumnya, guru besar Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana, menilai pencabutan status kewarganegaraan WNI pengikut ISIS cukup lewat SK Menteri Hukum dan HAM. Beda dengan Hikmahanto, Prof Gayus Lumbuun menilai pencabutan kewarganegaraan itu dilakukan oleh pengadilan atas tuntutan Jaksa Agung.
Versi Hikmahanto, ia merujuk kepada PP 2 Tahun 2007 Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Surat Keputusan Menkum HAM sebagai produk hukum hilangnya kewarganegaraan anggota ISIS eks WNI," kata Hikmahanto saat berbincang dengan detikcom, Selasa (18/2).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini