Polemik salah ketik itu terjadi dalam RUU Cipta Kerja BAB XIII pasal 170. Dalam pasal itu disebutkan kewenangan presiden mengubah UU lewat PP.
Berikut ini bunyi Pasal 170:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 170
Ayat (1)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi pasal 170 ayat 2.
Ayat (3)
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Merespons salah ketik ini, Fraksi Gerindra meminta Kemenkum HAM mengirim surat resmi soal salah ketik pada pasal 170. Dengan begitu, DPR bisa langsung menghentikan sementara pembahasan pasal tersebut.
"Baiknya Kemenkum HAM mengirim keterangan resmi tertulis ke DPR soal kesalahan ketik tersebut agar pasal itu langsung kita drop ketika pembahasan," kata anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (18/2).
(dkp/zap)