Majelis hakim menyatakan kesalahan pengetikan Pasal 65 ayat 1 KUHAP dalam surat dakwaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak substansial. Sebab, jaksa KPK juga telah melakukan perubahan atau renvoi atas kesalahan ketik tersebut.
"Menimbang bahwa mengenai kekeliruan penyebutan Pasal 65 ayat 1 KUHAP yang seharusnya Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan telah diajukan renvoi oleh penuntut umum pada persidangan tanggal 14 Maret 2025, meskipun terdakwa melalui penasihat hukumnya menolak renvoi tersebut. Majelis hakim berpendapat bahwa sepanjang perubahan melalui renvoi secara substansi tidak menggambarkan suatu tindak pidana baru," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Hakim menyatakan Jaksa KPK berhak melakukan renvoi kesalahan penulisan Pasal 65 ayat 1 KUHAP tersebut. Hakim mengatakan masalah kesalahan ketik itu tidak substansial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahan atas surat dakwaan boleh saja dilakukan oleh penuntut umum yang dapat dipandang sebagai kesalahan penulisan atau clerical error yang tidak substansial," ucap hakim.
Menurut hakim, keseluruhan isi dakwaan dalam kasus ini dapat dipahami jika yang dimaksud adalah Pasal 65 ayat 1 KUHP. Menurut hakim, perubahan kesalahan ketik pasal ini tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum.
"Menimbang bahwa terhadap kesalahan penulisan dapat dilakukan koreksi redaksional dengan cara merenvoi di mana koreksi semacam itu tidak terikat pada Pasal 144 KUHAP," ujar hakim.
"Sehingga dengan demikian perubahan kesalahan ketik pada surat dakwaan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum karena dari keseluruhan isi dakwaan dalam perkara ini dapat dipahami dengan jelas bahwa yang dimaksud adalah Pasal 65 ayat 1 KUHP," imbuh hakim.
Dalam sidang hari ini, hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasto. Sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Hakim menyatakan eksepsi Hasto masuk materi pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Simak Video: Pihak Hasto akan Ajukan Banding Usai Eksepsi Ditolak Hakim