Demokrat soal 'PP Bisa Ubah UU': Lucu, Kok Bisa Salah Ketik

Demokrat soal 'PP Bisa Ubah UU': Lucu, Kok Bisa Salah Ketik

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 12:38 WIB
Syarief Hasan
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Partai Demokrat mengingatkan agar polemik 'PP bisa mengubah undang-undang' dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja tidak lantas mengeliminasi tugas DPR sebagai pembuat undang-undang. Demokrat pun merasa lucu karena ada pernyataan 'salah ketik' dari Menko Polhukam Mahfud Md dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

"Saya dari kemarin itu mengingatkan, masa sih PP mau membatalkan UU? itu nggak mungkin lah. Saya kan mengatakan kemarin, mengingatkan, jangan sampai mengeliminasi tugas dan tanggung jawab daripada DPR," kata Waketum Demokrat Syarief Hasan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

"Dan ternyata ada bantahan dari Menko Polhukam dan Menkum HAM bahwa itu salah ketik katanya. Ya masa sih? Lucu, kok yang prioritas kok salah ketik?" imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Syarief, manusiawi jika ada salah ketik. Namun, ia meragukan proses pengecekan draf tersebut sebelum dikirim ke DPR.

"Kita sih positive thinking lah, ini unsur manusiawi juga mungkin ya, unsur check and recheck juga tidak dilakukan mungkin, sehingga salah ketik, kok lolos," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Syarief mengaku sudah berkomunikasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait persoalan 'PP bisa ubah UU'. Menurut pengakuan Syarief, Airlangga mengaku tak ada substansi itu dalam draf RUU Cipta Kerja.

"Saya juga sudah komunikasi dengan Menko Perekonomian, Pak Airlangga, setelah saya mengatakan saya mengingatkan, dan ternyata dia meluruskan bahwa itu tidak ada, katanya. Karena memang sih yang hanya bisa menggugurkan UU itu adalah Perppu, bukan PP," ujar Syarief.

Terkait pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR, Syarief mengusulkan dibahas melalui pansus. Pembahasan RUU tersebut saat ini belum diputuskan DPR.

"Kalau bagus sih, kalau mau lebih fokus sih di pansus. Kalau mau lebih fokus," kata Syarief.

Sebelumnya, sebagaimana dikutip dalam RUU Cipta Kerja disebutkan kewenangan presiden mengubah UU lewat PP. Regulasi itu tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja, dalam Pasal 170.

Ada perbedaan sikap dari Kemenko Perekonomian dan Menkum HAM Yasonna Laoly serta Menko Polhukam Mahfud Md dalam menanggapi pasal di omnibus law RUU Cipta Kerja yang memberi kewenangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah.

Kemenko Perekonomian menegaskan pasal tersebut tak semata-mata memberikan kekuasaan penuh kepada Jokowi untuk mengubah UU melalui PP. Pemerintah Pusat dalam menetapkan PP dimaksud dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut UU diganti dengan PP itu menurut Mahfud tidak bisa. Dia mengatakan ada kekeliruan dalam ketikan.

"Kalau lewat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti dengan Perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa tapi kalau isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik," kata Mahfud di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (17/2/2020)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads