Omnibus Law UU Diubah Lewat PP: dari Membela, Salah Ketik hingga Ajak Diskusi

Omnibus Law UU Diubah Lewat PP: dari Membela, Salah Ketik hingga Ajak Diskusi

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 08:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md (Andhika Prasetia/detikcom)
Foto: Menko Polhukam Mahfud Md (Andhika Prasetia/detikcom)
Beda Kemenko Perekonomian, beda pula Kemenko Polhukam. Menko Mahfud Md mengaku materi di atas tidak lah mungkin.

"Kalau lewat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti dengan Perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa tapi kalau isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik," kata Mahfud di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (17/2/2020).

Bagaimana dengan Yasonna Laoly? Ia juga mengaku kaget dengan materi itu. Yasonna akan memberikan masukan ke DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, ya, nggak bisa dong PP melawan undang-undang. Peraturan perundang-undangan itu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

Yasonna memastikan eksekutif tidak perlu kembali merevisi pasal. Perbaikan bisa dilakukan di DPR karena draf RUU sudah disetor ke legislatif.

ADVERTISEMENT

"Itu tidak perlu karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki," ujar Yasonna.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads