Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menanggapi demo kelompok buruh terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dia mempersilakan jika para buruh menolak RUU tersebut.
"Omnibus Law banyak yang ditolak, silakan ditolak itu kan bukan UU, baru RUU. Kalau Anda punya masukan, buruh punya masukan, sekarang waktunya, karena Presiden telah mengeluarkan surpres dan sudah dipublikasikan," kata Mahfud di Hotel Bidakara Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Mahfud juga mengusulkan para kelompok buruh datang ke DPR untuk menyuarakan aspirasinya. Ia mengatakan dalam waktu dekat DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas kelanjutan RUU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menyebut momen tersebut harus digunakan buruh untuk menjelaskan pasal-pasal yang mereka tolak dalam RUU Cipta Kerja kepada DPR. Bahkan, Mahfud juga bersedia membantu menyampaikan aspirasi dari buruh tersebut ke pihak DPR.
"Nanti ada RDPU, kemudian secara khusus dia bisa mengundang, dia bisa minta didatangi, saya mau memberikan pasal sekian pasal sekian. Kalau ndak bisa lewat saya," kata Mahfud.
Mahfud juga menolak anggapan jika RUU Cipta Kerja tersebut hanya berpihak kepada investor. Dirinya meminta para buruh untuk membaca RUU tersebut lebih detail lagi.
"Ini ndak apa-apa kalau betul ada yang tidak disetujui, diajukan saja yang penting prinsipnya semua harus setuju bahwa proses perizinan itu harus disederhanakan dan tidak merugikan buruh. Karena ini UU sebenarnya dulu UU Cipta Lapangan Kerja bukan undang-undang investasi," tutur Mahfud.
"Jadi jangan dikaitkan dengan investor, ndak, kalau ada yang merasa buruh dirugikan, baca dulu UU-nya," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak duduk bersama dengan pemerintah untuk membahas RUU Cipta Kerja. KSPI mengatakan tidak akan pernah mau berdiskusi soal RUU ini karena mereka tegas menolak RUU itu.
"Jadi kami tidak pernah diundang, tidak pernah dimintai pandangan, tidak juga bersedia masuk ke dalam tim. Dengan demikian, melalui kawan-kawan media, dengan tegas kami menyatakan tidak pernah dan tidak akan masuk ke tim Menko Perekonomian dalam bahasan RUU Cipta Kerja yang drafnya sudah resmi disampaikan Menko Perekonomian, perwakilan pemerintah, kepada pimpinan DPR. KSPI tidak bertanggung jawab satu pasal pun terhadap isinya," tutur Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (16/2).
Simak Video "Di Omnibus Law Jokowi Bisa Ubah UU Pakai PP, DPR: Mungkin Salah Ketik"