"Wah nggak bisa ini, nggak bisa. Secara hukum normatif, PP nggak bisa ubah UU," kata Azis saat ditemui di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020)
Pihak Istana Kepresidenan mengimbau agar semua pihak tidak berprasangka buruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan draf. Namanya juga draf. Tentu ini bisa didiskusikan lebih lanjut. PP mengubah UU, sudah pasti tidak mungkin," kata Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).
Draf Omnibus Law Cipta Kerja berasal dari pihak pemerintah, sebelumnya bernama Cipta Lapangan Kerja dan terkenal dengan singkatan Cilaka. Karena itu, sifatnya masih draf, maka Ngabalin yakin hal itu bakal ditelaah lebih lanjut di DPR.
"Kalaupun ada dalam draf seperti ini, pasti ada masalah ter-copy atau bagaimana. Tidak mungkin DPR bisa meloloskan yang begitu," kata Ngabalin.
Ngabalin memahami maksud dari 'PP bisa mengubah UU' itu sebenarnya berkaitan dengan Perda, bukan UU. Perda-Perda yang bertentangan dengan UU di atasnya bisa diubah lewat PP. Tak ada niat buruk dari draf Omnibus Law Cipta Kerja bikinan pemerintah.
"Jangan juga seakan-akan belum apa-apa sudah punya negative thinking," kata Ngabalin.
(asp/aan)