Kemudian, menempatkan uang keseluruhan berjumlah sebesar Rp 11.093.200.000 di rekening BPD Kalbar, Rp 1,5 miliar di rekening BCA atas nama Lia Tri Tirtasari, Rp 500 juta di rekening Bank Panin atas nama PT Promic International dan uang Rp 500 juta di rekening BCA atas nama Muhtar Ependy.
Selanjutnya, mentransfer uang berjumlah Rp 7,38 miliar ke sekitar 8 rekening orang yang berbeda-beda, kemudian membelanjakan atau membayarkan bahan baju hyget 5 pcs dengan harga Rp 500 juta, membeli kain bendera dengan harga Rp 500 juta, membeli 25 unit mobil dan 31 unit motor dengan harga keseluruhan sekitar Rp 5.326.150.000.
Selain itu, Ependy juga membeli sejumlah tanah yang luas dan lokasinya berbeda-beda, yaitu tanah seluas 12.622 m2 di Desa Sedau, Kabupaten Bengkayang senilai Rp 1,2 miliar, tanah 600 m2 di Desa Waluran, Jawa Barat senilai Rp 50 juta, tanah di Kelurahan Serdang, Jakarta Pusat senilai Rp 1,35 miliar, tanah 543 m2 di Kelurahan Cempaka Putih, Jakarta Pusat senilai Rp 3,5 miliar serta tanah 763 m2 di Desa Karangduwur, Jawa Tengah senilai Rp 217 juta.
Muhtar juga memberikan piutang senilai Rp 1 miliar ke PT Intermedia Networks. Menurut jaksa, sumber dana pencucian uang berasal dari suap yang diterimanya bersama Akil Mochtar saat menerima suap dari Romi Herton dan Budi Antonu Aljufri.
Atas perbuatan itu, Ependy diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(fai/idn)