Kejagung Blokir Rekening Efek terkait Jiwasraya, Pelaku Pasar Diminta Tak Cemas

Kejagung Blokir Rekening Efek terkait Jiwasraya, Pelaku Pasar Diminta Tak Cemas

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 21:41 WIB
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (Foto: Wilda/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemblokiran rekening efek yang masuk dalam pusaran transaksi saham kedua tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Kejagung menyebut sudah ada 212 single investor identification (SID) yang diblokir.

"212 rekening efek single investor identification (SID) itu yang diblokir. Yang jelas, latar belakang diblokir karena terindikasi bahwa ini ikut dalam transaksi-transaksi investasi saham yang terkait dengan kedua orang (BT dan HH) yang kita lakukan penahanan,"kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Febrie mengimbau agar para pelaku pasar tidak cemas terhadap pemblokiran rekening efek tersebut. Para pemilik rekening, kata Febrie, bisa mengajukan keberatan terhadap Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan terhadap para pelaku pasar tidak perlu khawatir karena kita juga melakukannya juga dengan sebelumnya penelitian dan kita juga terbuka untuk menerima komplain atau juga untuk klarifikasi apakah pemblokiran ini dapat kita teruskan atau tidak," ujarnya.

Tim penyidik, kata Febrie, masih fokus terhadap pemblokiran efek. Febrie mengimbau agar pemilik rekening efek yang merasa keberatan diblokir untuk datang ke Kejagung guna mendapat kejelasan.

"Penyidik sedang konsentrasi di klarifikasi terhadap rekening-rekening efek yang diblokir agar ada kejelasan mengapa penyidik melakukan pemblokiran tersebut," ujarnya.

"Oleh sebab itu kami berharap bagi yang terblokir itu bisa datang ke Kejagung dan kita siap untuk melakukan klarifikasi. Untuk penyidik bisa memastikan apakah akan tetap diblokir atau segera dicabut," imbuhnya.

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Untuk sangkaan korupsi, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan berkaitan dengan sangkaan TPPU, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyebut sudah memeriksa 8 saksi.

Yang terbaru, Kejagung juga menjerat kedua tersangka dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro dan Heru Hidayat, dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, penetapan tersangka baru, yakni Joko Hartono Tirto sebagai bos PT Maxima Integra, diduga memiliki peran dalam membantu Heru Hidayat untuk menjual saham gorengan. Joko disebut sebagai otak dalam perputaran saham gorengan.

"JHT ini adalah 'orang' HH, dialah orang yang melakukan pemutaran-pemutaran saham itu goreng, sampai harga tinggi, kemudian dibeli Jiwasraya itu peran dia. Dia yang mengelola saham dari HH, dia orang HH yang ke Jiwasraya untuk bawa saham-saham yang bisa Jiwasraya investasikan. Ternyata itu yang bermasalah," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads