Alasan utama pemerintah tidak memulangkan kurang lebih 689 WNI eks kombatan ISIS atau bekas teroris lintas batas (foreign terrorist fighter) karena ingin menjaga keamanan 260 juta warga Indonesia.
Terkait alasan itu, Gayus sepakat negara perlu menjamin keamanan warganya. Namun, ratusan WNI bekas kombatan ISIS juga memiliki hak asasi yang perlu dipenuhi negara, salah satunya hak untuk mendapat proses persidangan yang adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini semua ada aturan hukumnya. Yang bakar paspor dihukum pencabutan warga negara, dipidana seumur hidup juga boleh, karena mengkhianati negara, tetapi itu hakim yang memutuskan bukan kekuasaan," ujar Gayus menegaskan.
Gayus menerangkan praktik hukum di Indonesia memiliki pengalaman membuat pengadilan in absentia, misalnya untuk kasus-kasus korupsi yang terdakwanya melarikan diri ke luar negeri. Sistem peradilan semacam itu, menurut Gayus, juga tidak memerlukan waktu lama karena pengadilan dapat membuat skala prioritas.
"Pengadilan juga punya skala prioritas, di mana? ini Jakarta Pusat. Ketua pengadilan nanti dapat memutuskan ini patut disidangkan secara in absentia," ujar Gayus menegaskan.
(idh/tor)