Tersangka Suap Eks Dirut Perum Perindo Segera Disidang

Tersangka Suap Eks Dirut Perum Perindo Segera Disidang

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 20 Jan 2020 10:41 WIB
Mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK telah menuntaskan proses penyidik terhadap tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan, Risyanto Suanda. Eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) itu segera disidang.

"Tahap dua, tersangka Risyanto Suanda kasus suap Perum Perindo," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/1/2020).

Risyanto akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Sidang di PN Pusat," ucapnya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Risyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Mujib Mustofa. Mujib disebut sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) yang mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo.

Risyanto diduga menerima suap USD 30 ribu dari Mujib. Uang suap diberikan agar Mujid mendapat jatah kuota impor.

"Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, Selasa (24/9).


Simak Juga "Zumi Zola Jadi Saksi Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi"

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads