Ketua Umum FSPTSK SPSI, Roy Jinto menambahkan, dalam RUU Cipta Kerja yang sedang digodok, hanya mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) akan dihapuskan.
Menurut dia, dalam RUU itu pesangon akan dipangkas dari 36 menjadi 19 bulan. Karena itu, Roy menilai jika Omnibus Law Cipta Kerja ini disahkan, nasib dan pendapatan buruh akan semakin menurun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pesangon dikurangi, gajinya (buruh) kecil, kemudian nanti hanya ada UMP. UMP berlaku di DKI Jakarta, tapi di Jawa Barat, di Banten, Jawa Timur, dan provinsi lain, yang berlaku adalah UMK. Nanti enggak ada UMK, yang ada UMP. Siap melawan? Siap," ujar Roy.
"Harapan kita satu, kalau DPR setuju membahas ini, tewaslah nasib anak cucu kita kawan-kawan," imbuh dia.
Sementara itu, Kapolsek Tanah Abang AKBP Raden Muhammad Jauhari menambahkan, massa yang berunjuk rasa di depan DPR RI ada sekitar 5.000 orang. Raden mengatakan, unjuk rasa buruh ini berlangsung kondusif.
"Lalu lintas berjalan normal seperti biasa. Dari arah Semanggi ke Slipi. menggunakan jalur ruas busway, kita gunakan satu jalur. Karena badan jalan digunakan untuk pelayanan unjuk rasa," ungkap Raden.
(mae/mae)