KPK Eksekusi Zainudin Hasan ke Lapas Bandar Lampung

KPK Eksekusi Zainudin Hasan ke Lapas Bandar Lampung

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 20:29 WIB
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Lampung Selatan
Zainudin Hasan (Ari Saputra/detikcom)

Sebelumnya diberitakan, MA menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan. Alhasil, adik Ketua Umum PAN Zulklifi Hasan itu tetap dihukum 12 tahun penjara.

Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro, dengan anggota Krinsa Harahap dan Leopold Luhut Hutagalung. Vonis itu diketok pada 28 Januari 2020 dengan nomor perkara 113 K/Pid.SUS/2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainudin sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Aset senilai Rp 40 miliar yang telah disita dirampas untuk Pemkab Lampung Selatan. Adapun sisanya, Rp 66 miliar, wajib dikembalikan Zainudin Hasan. Bila Zainudin tidak membayar, harta disita jaksa untuk dilelang dan disetor ke negara. Bila masih kurang, hukuman Zainudin ditambah selama 18 bulan penjara.


(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads