Sebelumnya diberitakan, MA menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan. Alhasil, adik Ketua Umum PAN Zulklifi Hasan itu tetap dihukum 12 tahun penjara.
Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro, dengan anggota Krinsa Harahap dan Leopold Luhut Hutagalung. Vonis itu diketok pada 28 Januari 2020 dengan nomor perkara 113 K/Pid.SUS/2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainudin sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Aset senilai Rp 40 miliar yang telah disita dirampas untuk Pemkab Lampung Selatan. Adapun sisanya, Rp 66 miliar, wajib dikembalikan Zainudin Hasan. Bila Zainudin tidak membayar, harta disita jaksa untuk dilelang dan disetor ke negara. Bila masih kurang, hukuman Zainudin ditambah selama 18 bulan penjara.
(ibh/idh)