KPK mengeksekusi terpidana korupsi Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Zainudin dieksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dia ajukan.
"Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan kemarin hari Kamis, 6 Februari 2020, telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung di mana kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Zainudin dieksekusi ke Lapas Bandar Lampung. Zainudin akan menjalani masa hukuman penjara 12 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lakukan eksekusi di Lapas Bandar Lampung untuk menjalani masa pidana selama 12 tahun," ucapnya.
Selain itu, Zainudin dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 66 miliar. Menurut Ali, jika Zainuddin tidak membayar, hukumannya ditambah.
"Ada kewajiban untuk membayar uang pengganti, kurang-lebih Rp 66 miliar. Jika tidak, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda 500 juta rupiah subsider enam bulan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, MA menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan. Alhasil, adik Ketua Umum PAN Zulklifi Hasan itu tetap dihukum 12 tahun penjara.
Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro, dengan anggota Krinsa Harahap dan Leopold Luhut Hutagalung. Vonis itu diketok pada 28 Januari 2020 dengan nomor perkara 113 K/Pid.SUS/2020.
Zainudin sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Aset senilai Rp 40 miliar yang telah disita dirampas untuk Pemkab Lampung Selatan. Adapun sisanya, Rp 66 miliar, wajib dikembalikan Zainudin Hasan. Bila Zainudin tidak membayar, harta disita jaksa untuk dilelang dan disetor ke negara. Bila masih kurang, hukuman Zainudin ditambah selama 18 bulan penjara.
(ibh/idh)