"Tapi identitas sudah kami ketahui dan tunggu waktu tepat kita ambil pemasoknya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap setelah Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Raden Bagus mendapat informasi terkait adanya peredaran kokain di Jakarta. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan selama 1 bulan.
Polisi akhirnya menangkap seorang pengacara dan kurator terkait kasus itu, JA dan WAD. Kedua tersangka itu ternyata membeli kokain ke tersangka Nanie Darham.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini