Lebih lanjut Din menegaskan tindakan penolakan WNI eks ISIS untuk kembali dapat membuat pemerintah dianggap inkonstitusional. Dia menyarankan pemerintah menegakkan hukum bagi WNI yang masih memegang paham ISIS.
"Negara pemerintah akan bisa dituduh inkonstitusional kalau tidak melindungi WNI untuk ingin kembali. Bahwa kalau ada persoalan pelanggaran hukum, lihat saja hukumnya, tegakkan hukum, kalau ada kecurigaan mereka punya paham lain nyatakan diminta buat pernyataan," tutur Din.
Din juga mempersilahkan pemerintah melakukan proses deradikalisasi bagi para WNI eks ISIS. Menurutnya, tugas utama negara adalah melindungi hak setiap warga negara di mana pun mereka berada.
"Ya silakan itu (deradikalisasi) urusan teknisnya, urusan primernya itu mereka harus tetap diterima sebagai WNI dan punya hak, dan negara punya kewajiban untuk melindungi. Jangan disarukan, dan ini berlaku untuk semua warga negara yang pernah keluar negeri dan tidak boleh datang," kata Din.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pendapat pribadinya yang menolak memulangkan 600 WNI eks ISIS di Suriah. Namun Jokowi mengaku akan tetap membahas dan membuat keputusan soal wacana itu setelah rapat resmi bersama jajarannya terlebih dahulu.
Sementara itu, anggota F-PKS DPR Mardani Ali Sera ingin pemerintah mengurus para WNI eks ISIS. Mardani merasa kasihan para WNI eks ISIS terkatung-katung tak jelas nasibnya.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut 600 orang yang mengaku WNI eks ISIS berada di tiga kamp. Ketiga kamp tersebut tersebar di tiga otoritas yang saat ini masih berkonflik dan BNPT tak dapat masuk untuk memverifikasi pengakuan tersebut.
(aud/aud)