Jokowi Teken Perpres Desain Besar Manajemen Talenta Nasional

Jokowi Teken Perpres Desain Besar Manajemen Talenta Nasional

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 07 Okt 2024 15:52 WIB
Sebanyak 14 peraih medali Paralimpiade 2024 menerima bonus dari Presiden Jokowi. Penyerahan bonus dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Presiden Jokowi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden RI Nomor 108 Tahun 2024. Perpres tersebut mengenai Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN).

"Bahwa untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global, diperlukan manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 melalui kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional," dikutip dari salinan Perpres seperti dilihat detikom, Senin (7/10/2024).

"DBMTN ditetapkan untuk periode 2024-2045," bunyi poin 2 pasal 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 30 September 2024. Sasaran DBMTN ada 3, yakni riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga. Arah kebijakan dari DBMTN berdasarkan pasal 7 sebagai berikut:

  • perluasan kumpulan bakat (talent pool) dan mengembangkan mekanisme akuisisi talenta
  • penguatan pembinaan dan fasilitasi talenta
  • peningkatan ketersediaan dan kualitas sarana prasarana esensial manajemen talenta
  • peningkatan sinergi pendanaan, tata kelola kelembagaan, dan koordinasi pelaksanaan MTN; dan
  • penguatan tata kelola untuk keberlanjutan siklus MTN

Rencana aksi DBMTN dilakukan dalam 4 tahap, yakni tahap peletakan fondasi pada periode tahun 2024, tahap penguatan pelaksanaan pada 2025-2029, tahap pemantapan tahun 2030-2034. Kemudian, tahap keberlanjutan pada periode tahun 2035-2039, dan tahap peraihan hasil tahun 2040-2045.

ADVERTISEMENT

Dalam rangka penyelenggaraan DBMTN, dibentuk gugus tugas manajemen talenta nasional. Gugus tugas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Berikut susunan gugus tugas manajemen talenta nasional:

  • Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Wakil Ketua: kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis
  • Koordinator Bidang Riset dan Inovasi: kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi
  • Koordinator Bidang Seni dan Budaya: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi
  • Koordinator Bidang Olahraga: Menteri Pemuda dan Olahraga
  • Anggota: Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pariwisata, Menteri BUMN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Ketenagakerjaan, Badan Pusat Statistik

Dalam melaksanakan tugasnya, gugus tugas dapat melibatkan tenaga ahli dan tenaga profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan DBMTN ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi pasal 19.

(isa/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads