Saksi Korupsi Proyek Jalan Papua Sebut Rp 4 M Mengalir untuk Pilkada

Saksi Korupsi Proyek Jalan Papua Sebut Rp 4 M Mengalir untuk Pilkada

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 07 Feb 2020 19:19 WIB
Kesaksian Beda dari BAP, Saksi Korupsi Proyek Jalan Papua Ditegur Hakim
Foto: Zunita/detikcom
Jakarta -

Manajer Keuangan PT Bintuni Energy Persada (BEP), Lina Christiana, dicecar oleh hakim Pengadilan Tipikor dan jaksa KPK soal aliran uang Rp 4 miliar yang keluar dari uang kas PT BEP. Uang itu disebut diperuntukkan buat bantuan Pilkada.

Hal itu dikatakan oleh Lina saat bersaksi di kasus korupsi proyek pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre. Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya dan Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) David Manibui.

Mulanya, jaksa KPK menanyakan soal uang Rp 4 miliar yang keluar dari rekening PT BEP. Lina kemudian mengaku uang itu dikeluarkan atas permintaan Direktur PT BEP, Tomi, dengan alasan untuk biaya Pilkada, tapi Lina tidak menjelaskan rinci untuk Pilkada siapa uang itu.


"Saya tanya ke Pak Tomi, karena yang instruksikan Pak Toni. Instruksi Tomi untuk keluarkan cek Rp 4 miliar. Saya tanya (ke Tomi), saya harus catat sebagai apa, katanya untuk bantuan Pilkada," ujar Lina di PN Tipikor Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Lina juga menjelaskan Tomi ini bisa mencairkan uang tanpa sepengetahuan David Manibui, yang juga pemilik PT BEP. Menurut Lina, selama ini setiap pencairan uang PT BEP itu selalu memakai tanda tangan Tomi.

"Selama ACC Pak Tomi, tetap (bisa) keluar. Kan tanda tangan cek, Pak Tomi," kataya.

"Soal Rp 4 miliar itu untuk apa?" tanya jaksa KPK lagi mempertegas.

"Katanya untuk bantuan Pilkada," jawab Lina.


Namun, Lina mengaku uang yang dicairkan Tomi itu tidak masuk catatan laporan keuangan PT BEP. Dia menyebut asal sudah tanda tangan Tomi, apalagi Tomi yang meminta uang itu, tidak perlu lagi dicatat di buku pengeluaran perusahaan.

Dari situlah, jaksa dan majelis hakim mencecar Lina.

"Tidak (masuk ke laporan keuangan). (Tanggung jawab) ya saya nggak tahu, itu urusan Pak Tomi," ucap Lina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Pak Tomi minta Rp 4 miliar kasih aja? Nggak bilang ke owner?" kata jaksa.

"Ya, karena setiap saya laporan keluarkan keuangan ya saya lapor ke Pak Tomi," jawabnya.

"Bisa dikonfirmasi sama Pak Tomi karena biayanya Rp 4 miliar besar, jadi saya nggak berani tanya ke direktur uang itu untuk apa," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Tonton juga video Rapim TNI-Polri, Bahas Pengamanan Pilkada Hingga PON 2020:


Dalam persidangan, hakim ketua Muhamad Sirad kemudian memarahi Lina. Menurut Sirad, pernyataan Lina yang tidak mencatat aliran uang Rp 4 miliar itu tidak masuk akal. Apalagi, Lina mengaku pengeluaran uang itu tanpa sepengetahuan David.

"Saudara ini gimana, Saudara kan manajer, harusnya tentang keuangan Saudara tahu, walaupun kembali ke dia. Iya kalau dia tanggung jawab, kalau nggak Saudara kan yang pegang uangnya. Harusnya 'saya harus pertanggungjawabkan ini, kalau nggak ya saya masuk penjara'. Pak David tahu soal ini?" tanya hakim Sirad dan dijawab 'tidak' oleh Lina.

"Kalau Pak David tahu bagus, kalau nggak tahu kan Saudara yang kasih pinjam Direktur. Kalau dia lari besok, gimana? Itu sikap Saudara beda ya saya lihat, kecuali orang-orang wajar. (Seperti) ada yang ditutup-tutupi," imbuh hakim Sirad.


Lina juga mengaku tidak pernah bertanya ke Tomi perihal uang Rp 4 miliar itu dan digunakan untuk apa. Dia mengaku hanya diinformasikan uang itu untuk bantuan Pilkada saja.

"Waktu disuruh buat (cek Rp 4 miliar), saya tanyakan (uang mau digunakan untuk apa), tapi info yang saya dapat begitu saja Pak," tutur Lina.

Mikael dan David didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 40,9 miliar. Jaksa menyebut perbuatan Mikael disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

(zap/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads