"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupten Jayapura dengan sumber dana APBD Perubahan pemerintah provinsi Papua tahun anggaran 2015, KPK menetapkan lagi satu orang sebagai tersangka, yaitu DM (David Manibui) dari pihak swasta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/3/2017).
David merupakan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energi Persada (BEP). Dia diduga melakukan perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait pengadaan pekerjaan jalan tersebut melalui PT Manbers Jaya Mandiri (MJM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri pun menjelaskan David dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Selain David, KPK juga telah menetapkan Kadis PU Papua Mikael Kambuaya menjadi tersangka dalam kasus ini sejak Jumat (3/2) lalu.
Terkait kasus ini PT Bintuni Energy Persada (BEP) selaku kontraktor pelaksana pembangunan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura, mengklaim bahwa proyek itu tidak fiktif. Paket pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre sepanjang 24 kilometer, dan pemasangan tiang pancang sebanyak 1.833 batang untuk 11 unit rangka jembatan sedang dikerjakan oleh PT BEP. (HSF/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini