Kesaksian Beda dari BAP, Saksi Korupsi Proyek Jalan Papua Ditegur Hakim

Kesaksian Beda dari BAP, Saksi Korupsi Proyek Jalan Papua Ditegur Hakim

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 07 Feb 2020 16:20 WIB
Kesaksian Beda dari BAP, Saksi Korupsi Proyek Jalan Papua Ditegur Hakim
Foto: Zunita/detikcom
Jakarta -

Mantan Project Manager PT Bintuni Energy Persada (PT BEP) Roma Marpaung dicecar oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor. Pernyataan Roma dinilai membingungkan dan berbeda dengan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).

Roma adalah saksi yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya dan Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) David Manibui di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jumat (7/2/2020).

Awalnya Roma ditanya perihal proses pengerjaan proyek peningkatan Jalan Kemiri-Depapre, Papua. Jaksa bertanya soal Roma menandatangani draf penyelesaian proyek, padahal proyek tersebut belum selesai.

"Bahwa memang tanggal 15 Desember 2015 pada saat rapat bulanan pengerjaan, saya pernah sampaikan Irzaq Basir (konsultan proyek) bahwa saya akan selesaikan proyek yang belum selesai Desember, akan saya kerjakan Januari, pernyataan itu karena saya sudah tanda tangan laporan 100 persen. Dan beliau juga tanda tangan di laporan tersebut," ujar jaksa KPK saat membacakan BAP.

"Betul, Pak, Bapak minta pekerjaan yang belum selesai Desember akan dikerjakan Januari karena Bapak sudah telanjur tanda tangan draf proyek selesai 100 persen?" tanya jaksa yang diamini Roma.


Untuk diketahui, dalam perkara ini, Roma menandatangani pernyataan proyek sudah selesai 100 persen, padahal nyatanya proyek itu baru selesai sekitar 20 atau 30 persen. Jaksa pun mencecar perihal itu, namun Roma seakan berkelit dan memberikan keterangan berbeda dengan keterangannya di awal.

"Pak, Bapak kenapa kok sudah tanda tangan draf 100 persen, padahal pekerjaan proyek kan belum selesai?" tanya jaksa.

"Ceritanya tuh begini bahwa itu, siapa tuh si Jani sudah nyiapkan itu untuk rapat, kalau nggak salah bunyinya men-seratus-persen-kan pekerjaan jalan," jawab Roma.


Roma dalam BAP mengakui saat itu dia mendapat perintah dari pesuruh David Manibui, yang bernama Jani Andriyana. Namun, di persidangan, Roma berkilah dan menyatakan BAP itu tidak benar.

"Dalam BAP Saudara, bahwa pada sekitar Desember 2015 saat itu saya sedang menginap di kantor cabang BEP, kemudian Jani datangi saya dan minta tanda tangan. Saat itu saya tanya ke Jani alasannya apa, padahal kondisi (proyek) jalan masih 20 atau 30 persen. Jani Andriayana katakan ini perintah David Manibui. Oleh karena perintah David, saya tanda tangani itu, kemudian dasar tanda tangan draf 100 persen itu menjadi bukti di dalam nilai kontrak," ucap jaksa membacakan BAP Roma.


Ketika jaksa mengkonfirmasi pernyataan itu ke Roma, Roma tidak menjawab sepatah kata apa pun. Sesekali dia menggaruk kepalanya, dia diam beberapa detik, hingga jaksa menegurnya.

"Sudah, jujur saja, Pak. Jujur... nggak usah ditutup-tutupi. Jujur saja. Memang begitu?" tanya jaksa KPK.

"Seingat saya, kami bertiga di situ, Pak Basir, Jani, dan saya. Waktu itu dari pihak owner tak datang," jawab Roma.


Jaksa lantas kembali bertanya lagi apa alasan Roma menandatangani berkas pernyataan proyek selesai itu. Namun, lagi-lagi dia bicara dengan nada seperti bergumam, lalu diam, hingga kali ini hakim pun ikut geram oleh tingkah Roma di sidang.

"Ya kan terhadap jalan sudah 97 persen," kata dia dengan nada suara kecil.

"Jadi keterangan Saudara dicabut? Saya nggak tahu nih keterangan Saudara di BAP dari mana," ucap jaksa.

"Yang jelas keterangan Saudara, yang jelas. Ini cerita di sini (BAP) gamblang, masuk akal, di sini (sidang) lain. Saudara tanggung jawab apa yang diucapkan, semua direkam nih. Saudara sudah bersumpah," tutur hakim ketua Muhamad Sirad.


Roma menjawab tetap dengan pernyataan dia di sidang. Dia hanya mengatakan Jani yang datang dan tidak membenarkan BAP. Jaksa kemudian langsung mengalihkan dengan pernyataan lain.

"Ya itu jawaban saya. Apa yang saya katakan itu, nanti bisa di-cross-check ke saksi Jani saja," pungkasnya.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah David dan Mikael. Keduanya didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 40,9 miliar.

Jaksa menyebut perbuatan Mikael disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Perbuatan Mikael dilakukan bersama-sama dengan Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) sekaligus pemegang saham PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads