Ternyata Ada yang Berbeda dari Pemanggilan Saksi di KPK

Ternyata Ada yang Berbeda dari Pemanggilan Saksi di KPK

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 07 Feb 2020 11:13 WIB
Presiden Jokowi meresmikan Gedung Baru KPK. Peresmian Gedung Baru KPK ini disebut sebagai semangat baru pemberantasan korupsi. Hadir pula Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada acara ini. Selain itu ada Mnteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Kapolri, Ketua MA, serta Jaksa Agung. Agung Pambudhy/detikcom.
Dokumentasi KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Hal ini kembali dijelaskan Nawawi pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Senin (27/1). Saat itu Nawawi merujuk pada aturan KUHAP mengenai klasifikasi saksi.

"Pemahaman pemanggilan saksi-saksi tetap mengacu kepada Pasal 1 huruf 26, kalau nggak keliru, ya yaitu orang yang mendengar sendiri, melihat sendiri, mengalami sendiri. Tetap kami berpedoman pada itu," kata Nawawi di hadapan anggota dewan saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi dari Pasal 1 huruf 26 KUHAP:

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

ADVERTISEMENT

Lantas, bila sistem pemeriksaan saksi di KPK saat ini berbeda seperti sekarang, apakah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku?


(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads