Hal ini kembali dijelaskan Nawawi pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Senin (27/1). Saat itu Nawawi merujuk pada aturan KUHAP mengenai klasifikasi saksi.
"Pemahaman pemanggilan saksi-saksi tetap mengacu kepada Pasal 1 huruf 26, kalau nggak keliru, ya yaitu orang yang mendengar sendiri, melihat sendiri, mengalami sendiri. Tetap kami berpedoman pada itu," kata Nawawi di hadapan anggota dewan saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut isi dari Pasal 1 huruf 26 KUHAP:
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Lantas, bila sistem pemeriksaan saksi di KPK saat ini berbeda seperti sekarang, apakah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku?
(dhn/fjp)