Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun mengembangkan penindakan tilang elektronik ini untuk motor. Penindakan terhadap motor tidak dilakukan di ruas Sudirman-Thamrin, tetapi juga di busway koridor 6 (Rute Ragunan-Dukuh Atas 2).
"Kami akan mengembangkan terus tilang elektronik bagi motor di koridor lain," ujar perwira polisi yang mendapatkan promosi sebagai Direktur Regident Korlantas Polri ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menambah pemasangan kamera E-TLE di jalur busway tersebut.
"Saya yakin ini dampaknya akan sangat signifikan untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas," cetusnya.
Bahkan saat ini Polda Metro Jaya memasang kamera portabel di jalan layang non-tol (JLNT) Casablanca. Hal ini untuk menindak pemotor bandel yang mengakses JLNT Casablanca.
Sekadar untuk diketahui, motor dilarang menggunakan JLNT Casablanca. Sebab, ketinggian JLNT dan kecepatan angin di atas jalan tersebut berbahaya bagi pemotor.
Polda Metro Jaya juga akan meningkatkan fitur-fitur pengenalan pelanggaran lalu lintas kamera E-TLE. Untuk motor, saat ini pelanggaran yang terekam kamera E-TLE ialah tidak menggunakan helm, berkendara sambil memegang HP, menerobos busway, dan pelanggaran stop line.
"Untuk fitur pengenalan pelanggaran lain akan kita kembangkan terus," tandasnya.
(mei/fjp)