Polda Metro Ungkap Data Pelanggaran Lalin Menurun 1 Bulan karena e-TLE

Polda Metro Ungkap Data Pelanggaran Lalin Menurun 1 Bulan karena e-TLE

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 08 Mei 2025 18:50 WIB
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono (Taufik/detikcom)
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. (Taufik/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan data pelanggaran lalu lintas (lalin) di wilayah Jakarta Raya menurun dalam kurun satu bulan. Polda Metro menilai hal ini berkaitan dengan penindakan menggunakan e-TLE.

"Dari 150 ribu pelanggaran di bulan Maret, di April sudah menurun menjadi 80 ribu," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Berdasarkan pemantauan di lapangan, Polda Metro menilai masyarakat saat ini mulai tertib berlalu lintas. Masyarakat mengaku takut terkena denda e-TLE jika melanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya karena masyarakat takut, di lampu merah banyak yang tertib. Di perempatan Pancoran, Kuningan, mereka takut melanggar garis. Karena mereka takut diblokir, kena, terus bayar denda," ujarnya.

Argo menyebut surat bukti pelanggaran (tilang) akan dikirimkan melalui nomor WhatsApp para pengendara. Argo mengajak masyarakat untuk terus tertib berlalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan.

ADVERTISEMENT

"Awalnya (pengiriman surat tilang) memang melalui mekanisme pengiriman surat tidak maksimal, sehingga kemarin melalui direktur berubah menjadi konfirmasi otomatis by WA. Karena pakai surat pengiriman tidak maksimal," jelasnya.

Simak juga Video: Nah Loh! Pemotor Bandel Lawan Arah di Lenteng Agung Keciduk ETLE

(wnv/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads