RI ditilang dengan Pasal 287 Ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Sementara itu. Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo mengapresiasi tindakan kepolisian. Nadia juga mengimbau pengendara mematuhi aturan lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengimbau kepada para pengendara untuk tetap mematuhi aturan saat berkendara, salah satunya tidak nekat untuk menerobos jalur TransJakarta. Pasalnya, selain melanggar aturan, hal ini sangat membahayakan tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga orang lain," tutur Nadia.
Seperti diketahui, peristiwa viral itu terjadi di busway Koridor 3 (Kalideres-Pasar Baru). Pengemudi motor tersebut terlibat percekcokan dengan petugas TransJakarta.
Percekcokan ini terjadi lantaran RI tidak terima ditegur petugas karena menerobos busway. Kejadian ini kemudian direkam video oleh penumpang bus TransJakarta dan menjadi viral di media sosial.
(mea/mea)