Ditilang, Pemotor Pelat Merah di Busway Cengkareng Seorang PNS di Kementerian

Ditilang, Pemotor Pelat Merah di Busway Cengkareng Seorang PNS di Kementerian

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 17:53 WIB
Sejumlah pengendara motor masih saja nekat terobos jalur TransJakarta. Dihadang polisi, mereka langsung putar balik dan lawan arah.
Foto Ilustrasi Busway (Grandyos Zafna/detikcom)

RI ditilang dengan Pasal 287 Ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Sementara itu. Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo mengapresiasi tindakan kepolisian. Nadia juga mengimbau pengendara mematuhi aturan lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengimbau kepada para pengendara untuk tetap mematuhi aturan saat berkendara, salah satunya tidak nekat untuk menerobos jalur TransJakarta. Pasalnya, selain melanggar aturan, hal ini sangat membahayakan tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga orang lain," tutur Nadia.

Seperti diketahui, peristiwa viral itu terjadi di busway Koridor 3 (Kalideres-Pasar Baru). Pengemudi motor tersebut terlibat percekcokan dengan petugas TransJakarta.

ADVERTISEMENT

Percekcokan ini terjadi lantaran RI tidak terima ditegur petugas karena menerobos busway. Kejadian ini kemudian direkam video oleh penumpang bus TransJakarta dan menjadi viral di media sosial.


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads