Jaksa menyebut Ulum kembali menerima uang Rp 2 miliar dari Ending Fuad di ruang kerjanya di kantor KONI Pusat. Proposal itu pun Imam memberikan disposisi kepada Mulyana. Akhirnya proposal itu disetujui dana hibah Rp 30 miliar.
Usai proposal disetujui, jaksa menyebut Ending Fuad menyerahkan Rp 9 miliar untuk Imam Nahrawi melalui Ulum. Berikut rinciannya yang disebut jaksa:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1) Uang sejumlah Rp 3.000.000.000 diberikan oleh Johnny E Awuy kepada orang suruhan Ulum, Arief Susanto di kantor KONI Pusat.
2) Uang sejumlah Rp 3.000.000.000 yang ditukar dolar USD 71,400 dan SGD 189,000 diberikan oleh Ending Fuad melalui Atam kepada Ulum di Lapangan Golf Senayan.
3) Uang sejumlah Rp 3.000.000.000 yang dimasukan dalam amplop-amplop coklat dan dimasukkan dalam beberapa kardus kertas A4 diberikan oleh Ending Fuad kepada Ulum di
Lapangan Bulu Tangkis Kompleks Kemenpora.
Untuk proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan
pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018. KONI mengusulkan usulan dana Rp 16,4 miliar.
Usai proposal disetujui Rp 17 miliar, Ulum bertemu Ending Fuad di Kemenpora. Dalam pertemuan itu membahas penerimaan komitmen fee yang ditulis sebuah kertas.
"Yang mana dalam daftar tersebut diantaranya tertulis inisial "M" yaitu Menteri sejumlah
Rp 1.500.000.000, "Ul" yaitu ULUM
(Terdakwa) sejumlah Rp 500.000.000, "Mly" yaitu Mulyana sejumlah Rp 400.000.000, "AP" yaitu Adhi Purnomo, sejumlah Rp250.000.000, dan "Ek" yaitu Eko Triyanta Rp 20.000.000," jelas jaksa.
Namun Ending belum menyerahkan fee tersebut karena sudah ditangkap oleh KPK. Ending dan Johnny ditangkap oleh KPK saat memberikan uang Rp 100 kepada Mulyana.
Atas perbuatan itu, Ulum didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(fai/azr)