Aspri Imam Nahrawi Tersangka Kasus Suap Hibah KONI Segera Disidang

Aspri Imam Nahrawi Tersangka Kasus Suap Hibah KONI Segera Disidang

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 08 Jan 2020 12:59 WIB
Miftahul Ulum (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - KPK mengatakan proses penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI Miftahul Ulum sudah tuntas. Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ini segera disidang.

"Dijadwalkan hari ini tahap dua untuk tersangka Miftahul Ulum," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (8/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Ali Fikri belum menjelaskan detail persidangan bakal digelar di mana. Namun, para tersangka yang sudah diproses lebih dulu dalam kasus ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ulum sendiri mengatakan berkas penyidikan dirinya sudah selesai. Dia mengatakan bakal mengungkap semua hal terkait kasus ini di persidangan.

"Berkas sudah lengkap, dari tersangka jadi terdakwa nanti tinggal menunggu JPU," kata Ulum saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka pada Rabu (11/9/2019) lalu. Ulum ditetapkan tersangka bersama Imam Nahrawi.

Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain. (ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads