"Dijadwalkan hari ini tahap dua untuk tersangka Miftahul Ulum," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: 'Drop Shot' Imam Nahrawi ke Taufik Hidayat |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulum sendiri mengatakan berkas penyidikan dirinya sudah selesai. Dia mengatakan bakal mengungkap semua hal terkait kasus ini di persidangan.
"Berkas sudah lengkap, dari tersangka jadi terdakwa nanti tinggal menunggu JPU," kata Ulum saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka pada Rabu (11/9/2019) lalu. Ulum ditetapkan tersangka bersama Imam Nahrawi.
Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain. (ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini