BW pun menilai tindakan pimpinan KPK yang berencana mengevaluasi pemeriksaan saksi dan tersangka berpotensi sebagai tindakan merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Sebab, hal itu dinilai mengganggu independensi penyelidikan tindak pidana korupsi.
"Tindakan Komisioner KPK mengintervensi otoritas penyidik KPK dapat dituduh sebagai kejahatan karena punya potensi untuk dikonstruksi sebagai tindakan obstruction of justice karena dapat mengganggu independensi dan akuntabilitas proses penyidikan tipikor," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan saksi atau tersangka di KPK akan diubah. Pimpinan KPK menilai proses pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam tidak efektif.
"Kita akan lebih selektif agar lebih berkualitas," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1)
Nawawi juga menepis melakukan intervensi dalam proses pemeriksaan tersebut. Perihal pemeriksaan saksi atau tersangka disebut Nawawi juga termasuk dalam cakupan wewenang Pimpinan KPK.
"Menurut Pasal 6 UU pimpinan bertugas menjalankan tugas KPK termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan. Itu tugas pokok dan kami pimpinan di situ. Kemarin kami baru tanda tangan penahanan. Jadi sebagai penyidik kan," ucap Nawawi.
(ibh/idh)