MAKI Kritik Hasto Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK: Hormati Proses Hukum

MAKI Kritik Hasto Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK: Hormati Proses Hukum

Adrial akbar - detikNews
Senin, 17 Feb 2025 19:23 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/detikcom)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK agar menunda pemeriksaannya sebagai tersangka karena alasan mengajukan gugatan praperadilan lagi. Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai seharusnya Hasto menghormati proses hukum dengan memenuhi panggilan KPK hari ini.

"Prinsipnya begini, semua harus menghormati proses hukum. Bahwa Pak Hasto sendiri kan juga menjelaskan akan kooperatif dengan KPK. Bahwa hari ini dipanggil, ya semestinya hadir," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Senin (17/2/2025).

Boyamin mengatakan Hasto seharusnya menghadiri panggilan pemeriksaan KPK karena belum ada sidang praperadilan lagi. Secara formil, kata Boyamin, tidak ada halangan untuk Hasto tidak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah cara penghormatannya sederhana. Pak Hasto hadir karena toh hari ini belum ada sidang praperadilan, dan Pak Hasto kan juga tidak pernah hadir di sidang praperadilan kemarin. Jadi artinya itu secara formil bahwa tidak ada halangan Pak Hasto untuk tidak hadir," ucapnya.

Boyamin menyebut secara hukum alasan yang cukup kuat untuk tidak menghadiri panggilan KPK adalah karena sakit atau kegiatan yang memang tidak bisa ditinggalkan. Untuk itu, Boyamin menilai Hasto seharusnya hadir ke KPK hari ini.

ADVERTISEMENT

"Tidak hadir itu alasannya, sesuai hukum dan dianggap alasan yang cukup itu adalah ketika sakit, atau ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan, yang sudah sangat dijadwalkan sebelumnya, atau memang tidak bisa ditinggalkan misalnya orang tua meninggal. Misalnya kan harus ngurusi, atau orang tua sakit," ujarnya.

Boyamin pun menceritakan ketika pemanggilan kepada Setya Novanto (Setnov) di perkara E-KTP. Saat itu, KPK mengeluarkan surat perintah membawa Setnov usai dua kali tak penuhi panggilan.

"Meskipun saat itu Setnov drama nabrak tiang listrik dan benjol. Tapi kan meskipun sakit kan tetep diambil. Karena kemudian second opinion ternyata sehat dan terus diambil dan disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin.

"Apakah KPK akan menerapkan sama? Ya itu semua tergantung KPK, dan KPK kalau ingin dianggap adil ya memperlakukan hal yang sama," tambahnya.

Diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2).

Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.

Simak juga Video 'Kubu Hasto Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Lagi, Tapi...':

(ial/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads