Fahd memang cukup vokal menyebut sejumlah nama dalam kasusnya. Salah satu yang cukup sering disebutnya adalah nama Priyo Budi Santoso.
"Sudah saya sebut semua (soal Priyo Budi Santoso). Kalau soal menetapkan itu kewenangan penyidik. Saya sampaikan apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang ditutupi," kata Fahd.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya itu kan, semua kan, Syamsurachman, Vasco (Vasco Ruseimy), nama-nama pejabat kementerian lain sudah saya sebutkan semua. Tinggal sekarang baru Pak Undang, sekarang tinggal pengusahanya kan," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Undang Sumatri, mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag), sebagai tersangka. Ia dijerat dalam pengembangan perkara pengadaan barang dan jasa di Kemenag tersebut. KPK menduga total kerugian negara mencapai Rp 16 miliar.
KPK menduga Undang terlibat dalam 2 kasus, yaitu korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs serta pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.
KPK sebelumnya juga sudah menjerat sejumlah tersangka dalam kasus ini pada 2017. Mereka adalah Fahd, anggota Banggar DPR kala itu, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
Ketiga itu diketahui 'bermain' dalam proyek pengadaan Al-Quran tahap pertama tahun 2011, pengadaan Al-Quran tahap kedua tahun 2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs yang anggarannya ada di anggaran Kemenag tahun 2011. Para tersangka tersebut sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi.
(ibh/idh)