Senada dengan Andris, pengacara Lutfi, Mahmud mengatakan kliennya saat itu sedang ingin menuju jalan pulang ke rumah, namun ditangkap di depan Polres Jakarta Barat. Oleh sebab itu, Lutfi tidak terpenuhi unsur dakwaan pasal 218 KUHP.
"Kenapa tidak terpenuhinya, karena saat ditangkap tanggal 30 September 2019 adalah di depan Polres Jakarta Barat saat mau pulang," imbuh Mahmud.
Lutfi sebelumnya dituntut 4 bulan penjara. Lutfi diyakini bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019.
Lutfi diyakini bersalah melanggar Pasal 218 KUHP. Sosok Lutfi sebelumnya viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.
(fai/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini