Yadyn menyampaikan dirinya akan aktif bekerja di Kejaksaan Agung mulai 3 Februari 2020. Yadyn mengaku sempat kaget karena proses penarikan dirinya yang dinilai cepat.
"Saya kaget juga tanggal 28 Januari minta untuk langsung ke Kejagung. Suratnya tanggal 28 Januari, terus tanggal 3 Februari sudah harus disana (Kejagung)," cerita Yadyn.
Meski begitu, Yadyn menghormati keputusan Kejagung yang menariknya kembali. Selain itu, Yadyn mengapresiasi pimpinan KPK dan Kejagung yang sebelumnya dan saat ini.
"Dengan penarikan ini saya mengapresiasi Jaksa Agung dan pimpinan (KPK) sekarang dan sebelumnya. tanpa mereka saya nggak dapat petuah, bijak mendapatkan pelajaran. Pelajaran yang berharga bagaimanapun guru terbaik itu pengalaman," ungkap dia.
Sebelumnya, KPK mengatakan ada empat pegawai yang ditarik kembali ke institusi awalnya, yakni Kejaksaan dan Polri. KPK menyebut penarikan kembali empat pegawai itu atas dasar kebutuhan di institusi asalnya.
"Jadi pengembalian itu kebutuhan organisasi, baik dari kepolisian atau Kejagung, di mana tentunya ada pegawai tetap yang dipekerjakan ada jaksa dan polisi yang bertindak sebagai penyidik di KPK. Jadi pemanggilan lagi di sana untuk Kejaksaan dan Kepolisian untuk organisasi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
(fai/aud)