Jaksa Yadyn Palebangan buka suara terkait penarikan 2 jaksa KPK kembali ke institusi Kejaksaan Agung (Kejagung). Yadyn merupakan satu di antara dua jaksa KPK yang ditarik kembali ke Kejagung.
"Terkait pemberitaan penarikan 2 Jaksa untuk kembali bertugas di Kejaksaan. Kami mengapresiasi langkah Jaksa Agung terkait penarikan ini sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan Kejaksaan menuju Adhyaksa Emas 2020," kata Yadyn kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).
Yadyn mengaku siap bertugas di mana pun nantinya akan ditempatkan. Namun, Ia berharap diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas-tugasnya di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap untuk diberikan kesempatan menyelesaikan tugas-tugas kami di KPK sebelum melaksanakan tugas di Kejaksaan sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan tugas kami," ucap Yadyn.
Yadyn juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK, baik periode sekarang ataupun periode sebelumnya.
"Terima Kasih untuk Pimpinan KPK baik yang periode ini maupun periode sebelumnya atas bimbingan pelaksanaan tugas selama kami mengabdikan diri di lembaga yang kami cintai ini," ujar Yadyn.
Sebelumnya diberitakan, ada empat pegawai KPK yang ditarik kembali ke institusi asalnya yakni Kejaksaan dan Polri. KPK menyebut penarikan kembali empat pegawai itu atas dasar kebutuhan di institusi asalnya.
Keempat identitasi pegawai itu yakni Sugeng dan Yadyn merupakan jaksa, sedangkan Rosa dan Hendra merupakan penyidik Polri di KPK.
Kembalinya 2 jaksa yang bertugas di KPK ke institusi awal itu sempat memunculkan isu keterkaitan dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang sempat menjalani pemeriksaan etik sewaktu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Kabar menyebutkan bila 2 jaksa itu sengaja dikembalikan ke Kejagung karena pernah melakukan pemeriksaan internal pada Firli terkait pertemuannya dengan TGH Zainul Majdi atau dikenal sebagai Tuan Guru Bajang (TGB).
"Menurut informasi, kasatgas yang memeriksa Bapak itu dikembalikan ke Kejagung atau tidak?" tanya wartawan pada Firli di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1) kemarin.
"Anda konfirmasi kepada Jaksa Agung, oke, jangan tanya sama saya," jawab Firli.
Barulah kemudian Firli dimintai konfirmasi apakah KPK meminta jaksa yang memeriksanya dalam kasus pertemuan dengan TGB dikembalikan ke Kejagung?
"Permintaan Jaksa Agung dong, kan pegawai negerinya yang bekerja kan pembinaan SDM-nya ada di Jaksa Agung. Dia di KPK hanya dipekerjakan. Coba simak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005. Di situ disebutkan pegawai KPK adalah satu pegawai tetap, dua pegawai negeri yang dipekerjakan, ketiga adalah pegawai tidak tetap, kan begitu," papar Firli.
Seperti diketahui, Firli memang pernah diperiksa oleh Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK terkait pertemuannya dengan TGB. Pertemuan dengan TGB itu terjadi saat Firli masih menjabat Deputi Penindakan KPK pada 13 Mei 2018. Persoalan ini sempat menjadi polemik hingga Firli menepisnya saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Pimpinan KPK di Komisi III DPR
(ibh/dhn)