Sementara itu, tim kuasa hukum enggan menanggapi polisi akan menggelar perkara terkait pengakuan Lutfi disetrum dan dipukuli agar mengaku melakukan kekerasan kepada aparat. Tim kuasa hukum juga mengatakan proses pemeriksaan polisi itu sedang dilakukan Polri.
"Kami tidak mau menanggapi itu. Saya kira jawaban itu sudah berproses jadi ada institusi resmi yang menjawab itu. Kan udah ada tim yang membentuk itu," jelas tim kuasa hukum Lutfi.
Sebelumnya, Lutfi dituntut 4 bulan penjara. Lutfi diyakini bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019.
Lutfi diyakini bersalah melanggar Pasal 218 KUHP. Sosok Lutfi sebelumnya viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "5 Penyidik Polres Jakbar Diperiksa Soal Pengakuan Disetrumnya Luthfi"
(fai/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini