Beri Dukungan, Sri Bintang Pamungkas Harap Lutfi 'Pembawa Bendera' Bebas

Beri Dukungan, Sri Bintang Pamungkas Harap Lutfi 'Pembawa Bendera' Bebas

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 29 Jan 2020 15:49 WIB
Aktivis Sri Bintang Pamungkas menghadiri sidang tuntutan terdakwa Lutfi Alfiandi.
Aktivis Sri Bintang Pamungkas (kedua dari kanan) menghadiri sidang tuntutan terdakwa Lutfi Alfiandi. (Faiq/detikcom)
Jakarta -

Aktivis Sri Bintang Pamungkas menghadiri sidang tuntutan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi alias Dede hari ini. Sri Bintang berharap Lutfi dituntut bebas dari perkara kerusuhan saat demonstrasi pada 30 September 2019.

"Saya harapkan bebas lah, tapi hakim kaya gitu kan jarang berani," kata Sri Bintang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Sri Bintang dan Lutfi serta tim kuasa hukumnya tampak foto bersama di ruang sidang Kusuma Atmaja 3. Lutfi juga terlihat sedang berbicara dengan tim kuasa hukum dan orang tuanya, Nurhayati Sulistya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kepada Lutfi, dia mengatakan telah memberikan dukungan ke Kivlan Zen dan Abdul Basith yang sedang menjalani sidang. Dia menyebut dukungan tersebut untuk menunjukkan solidaritas melawan ketidakadilan.

"Memberikan support menunjukkan solidaritas bahwa perlawanan belum selesai terhadap rezim, terhadap ketidakadilan, terhadap kezaliman. Ketidakadilan bahwa rakyat kecil sebagai musuh negara, dengan berbagai macam alasan demonstrasi dilarang, ya demonstran baik-baik dibilang ada pelemparan batu, akhirnya dicomot semua," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Dihukum Karena Anarkistis"

Dia menyebut seharusnya pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin belajar dari pemerintahan sebelumnya. Menurunkan rezim, menurut dia, tidak salah karena Sukarno hingga Abdurahman Wahid (Gus Dur) juga dijatuhkan.

"Bahasa gampang, kau boleh menangkap orang, persekusi orang, penjarakan orang, tapi kalian tidak mungkin akan menangkap dan penjarakan semuanya. Sisanya yang akan menjatuhkan rezim, apakah menjatuhkan rezim salah? Soeharto dijatuhkan, Sukarno juga dijatuhkan, Gus Dur juga," kata dia.

Dalam perkara ini, Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Lutfi didakwa telah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Lutfi disebut berniat membuat keonaran saat demo itu.

Sosok Lutfi sebelumnya viral setelah potretnya yang membawa bendera Merah-Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads