Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya baru saja menangkap 2 pengedar narkotika jenis ekstasi yang kerap mengedarkan narkotika di tempat hiburan malam di Jakarta. Dari tangan tersangka, polisi menyita 14.356 butir ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan awalnya pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait adanya pengedar narkotika yang tinggal di sebuah apartemen di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah melakukan penyelidikan, pada 16 Januari 2020 polisi menggerebek kamar apartemen itu dan menangkap 2 tersangka.
"Ada 2 tersangka yang berhasil kita amankan. Pertama inisial J dan R. Sepertinya nanti akan berjalan terus berkembang terus," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/1/2020)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap kedua tersangka dengan berbagai macam barang bukti narkotika yang siap diedarkan. Barang bukti itu terdiri atas 14.356 butir ekstasi, 1 kg serbuk bahan baku ekstasi dan sabu 5 gram.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di tempatnya ditemukan sekitar 14 ribu lebih dengan bertahap. Total semua 14.356 butir ekstasi dan 1.000 gram serbuk bahan baku," ungkap Yusri.
Yusri menyebut para pelaku biasa mengedarkan narkotika di Jakarta, termasuk di tempat-tempat hiburan malam di Jakarta. Para tersangka ini sudah beraksi selama hampir 3 tahun mengedarkan narkotika.
"Mereka ada rencana menyebarkan di Jakarta dan sekitarnya khususnya di tempat-tempat hiburan. Ekstasi ini ada warna hijau dan ungu," kata Yusri.