2 Pengedar Ditangkap di Apartemen Jakpus dan Jonggol, 206 Pil Ekstasi Disita

2 Pengedar Ditangkap di Apartemen Jakpus dan Jonggol, 206 Pil Ekstasi Disita

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 15 Mei 2025 15:37 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta -

Polisi menangkap dua orang berinisial I dan MR terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Bogor dan Jakarta Pusat (Jakpus).

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5) pagi. Lokasi pertama ada di perumahan kawasan Jonggol dan lokasi kedua di apartemen kawasan Cempaka Putih.

"Barang bukti lokasi pertama yaitu handphone, alat hisap sabu, satu korek api, satu plastik klip berwarna bening diduga sabu seberat lima gram, lima butir obat Tramadol, dan tiga buah kunci mobil," kata Eko, Kamis (15/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, di lokasi kedua diamankan barang bukti berupa satu kotak kardus yang di dalamnya berisi plastik klip berwarna putih diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 206 butir dengan berat 82 gram.

Keduanya kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tindak lanjut menuntaskan penyidikan dan mengembangkan perkara," ucapnya.

Simak Video 'BNN Sumbar Musnahkan 6,8 Kg Sabu, Diamankan dari 1 Keluarga':

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads